You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kekeran
Logo Desa Kekeran
Desa Kekeran

Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali

WAKTU PELAYANAN KANTOR : SENIN - KAMIS PKL 08:00-14:00 WITA | JUMAT PKL 07:30-12:00 WITA .

PEMERINTAH DESA KEKERAN LAKSANAKAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN TAHUN 2026

Putu Iin Chrisyanti 08 Agustus 2026 Dibaca 56 Kali
PEMERINTAH DESA KEKERAN LAKSANAKAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN TAHUN 2026

Kekeran, 8 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, melaksanakan kegiatan Pendataan Penduduk Nonpermanen Desa Kekeran Tahun 2026 pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kegiatan dimulai pada pukul 19.00 WITA dan dilaksanakan dengan menyasar lokasi-lokasi tempat tinggal penduduk nonpermanen di wilayah Desa Kekeran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pendataan Penduduk Nonpermanen Desa Kekeran Tahun 2026 yang melibatkan berbagai unsur di wilayah desa. Tim terdiri atas Perbekel Kekeran, Ketua BPD Desa Kekeran, Bandesa Adat Kekeran, Satlinmas, Pecalang, perangkat dan unsur staf desa, Kelian Adat se-Desa Kekeran, Babinsa Desa Kekeran dan Bhabinkamtibmas Desa Kekeran. Dalam pelaksanaannya, tim juga mendapatkan pendampingan dari Dandru Satpol PP Kecamatan Mengwi dan unsur Trantib Kecamatan Mengwi.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendataan, tim dibagi menjadi lima kelompok. Masing-masing kelompok bertugas menyusuri wilayah dan lokasi tempat tinggal penduduk nonpermanen yang berada di Desa Kekeran. Pendataan dilakukan secara langsung dengan mendatangi tempat tinggal penduduk nonpermanen sekaligus memberikan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan, tercatat sebanyak 194 orang penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayah Desa Kekeran. Jumlah tersebut terdiri atas 151 orang laki-laki dan 43 orang perempuan.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga membagikan formulir pendataan dan surat pengantar kepada penduduk nonpermanen untuk diisi dan dilengkapi. Setelah seluruh data dan persyaratan yang diperlukan lengkap, formulir beserta dokumen pendukung dapat diserahkan ke Kantor Desa Kekeran atau melalui Kepala Lingkungan sesuai dengan wilayah tempat tinggal penduduk nonpermanen saat ini.

Pelaksanaan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Kekeran dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memperoleh data penduduk nonpermanen yang aktual di wilayah desa. Dengan tersedianya data yang lebih akurat, pemerintah desa diharapkan dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayah Desa Kekeran dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 73.708.403,60 Rp 18.503.649.275,00
0.4%
Belanja
Rp 868.896.429,88 Rp 24.901.297.801,98
3.49%
Pembiayaan
Rp 6.397.648.526,98 Rp 6.397.648.526,98
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 166.927.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 17.381.116.505,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 55.429.683,00 Rp 762.805.770,00
7.27%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.800.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 18.278.720,60 Rp 50.000.000,00
36.56%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 607.736.633,88 Rp 7.813.441.016,80
7.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 158.401.752,80 Rp 5.816.053.498,27
2.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 94.958.043,20 Rp 10.314.771.666,90
0.92%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 7.800.000,00 Rp 731.293.000,00
1.07%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 225.738.620,01
0%