You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kekeran
Logo Desa Kekeran
Desa Kekeran

Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali

WAKTU PELAYANAN KANTOR : SENIN - KAMIS PKL 08:00-14:00 WITA | JUMAT PKL 07:30-12:00 WITA .

Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Kerja Sama Antar Desa dalam Penataan dan Pengelolaan Lapangan Pratu Rai Madra Mengwitani Kekeran

Putu Iin Chrisyanti 10 Juni 2026 Dibaca 58 Kali
Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Kerja Sama Antar Desa dalam Penataan dan Pengelolaan Lapangan Pratu Rai Madra Mengwitani Kekeran

Pemerintah Desa Mengwitani dan Pemerintah Desa Kekeran melaksanakan Musyawarah Desa terkait Penetapan Peraturan Desa tentang Kerja Sama Antar Desa dalam Penataan dan Pengelolaan Lapangan Pratu Rai Madra Mengwitani–Kekeran. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sahitya Hita Gosana, Kantor Perbekel Mengwitani, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai langkah bersama dalam memperkuat kerja sama antar desa guna mewujudkan pengelolaan Lapangan Pratu Rai Madra yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Mengwitani maupun Desa Kekeran.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD Desa Mengwitani serta Desa Kekeran, Perbekel Mengwitani dan Perbekel Kekeran, Bendesa Adat Mengwitani, Bendesa Adat Beringkit, Bendesa Adat Kekeran, perangkat desa dari kedua desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM dari kedua desa, para Kelian Adat se-Desa Kekeran, serta calon Tim Pengelola Lapangan Pratu Rai Madra.

Dalam musyawarah tersebut, peserta rapat membahas substansi Peraturan Desa yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama antar desa, termasuk mekanisme penataan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pembentukan tim pengelola lapangan. Pembahasan dilakukan secara terbuka melalui musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan kepentingan bersama kedua desa.

Agenda pembahasan difokuskan pada penetapan Peraturan Desa tentang Kerja Sama Antar Desa dalam Penataan dan Pengelolaan Lapangan Pratu Rai Madra Mengwitani–Kekeran. Setelah dilakukan pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari para peserta musyawarah, Peraturan Desa tersebut ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan lapangan oleh kedua desa.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Desa ini, pengelolaan Lapangan Pratu Rai Madra dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung berbagai kegiatan masyarakat serta menjadi sarana yang memberikan manfaat bagi kedua desa secara berkelanjutan.

Musyawarah berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen Desa Mengwitani dan Desa Kekeran dalam membangun sinergi untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan wilayah bersama.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 73.708.403,60 Rp 18.503.649.275,00
0.4%
Belanja
Rp 868.896.429,88 Rp 24.901.297.801,98
3.49%
Pembiayaan
Rp 6.397.648.526,98 Rp 6.397.648.526,98
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 166.927.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 17.381.116.505,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 55.429.683,00 Rp 762.805.770,00
7.27%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.800.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 18.278.720,60 Rp 50.000.000,00
36.56%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 607.736.633,88 Rp 7.813.441.016,80
7.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 158.401.752,80 Rp 5.816.053.498,27
2.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 94.958.043,20 Rp 10.314.771.666,90
0.92%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 7.800.000,00 Rp 731.293.000,00
1.07%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 225.738.620,01
0%