Desa Kekeran
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Musyawarah Desa Kekeran Tetapkan 63 Penerima Apresiasi Usia Harapan Hidup Tahap II
Kekeran, 30 Desember 2025 — Pemerintah Desa Kekeran melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan penerima Penghargaan atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) Tahap II pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran apresiasi kepada masyarakat lanjut usia yang telah mencapai usia 75 tahun atau lebih pada tahun 2025.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Perbekel Desa Kekeran, Ketua dan Anggota BPD Desa Kekeran, perangkat dan staf desa, Ketua LPM Desa Kekeran, Kepala UPTD Puskesmas Mengwi I, serta Kepala Pustu Desa Kekeran.
Berdasarkan data yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Badung, tercatat sebanyak 67 orang lanjut usia yang berulang tahun dalam rentang waktu 16–31 Desember 2025 dan telah mencapai usia 75 tahun atau lebih. Selanjutnya terdapat tambahan 1 orang data baru sehingga jumlah awal menjadi 68 orang.
Namun setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Pemerintah Desa Kekeran bersama kelian dinas dan pihak terkait, ditemukan bahwa 5 orang dari daftar tersebut telah meninggal dunia, sehingga jumlah akhir penerima apresiasi ditetapkan sebanyak 63 orang.
Perbekel Desa Kekeran, I Nyoman Suarda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bagian penting dari proses penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan sesuai kondisi riil di lapangan. “Musyawarah ini kita lakukan untuk memastikan bahwa data penerima benar-benar valid, sehingga apresiasi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ini juga bentuk tanggung jawab moral dan administratif kami kepada masyarakat,” ujar I Nyoman Suarda.
Beliau juga menegaskan bahwa program apresiasi ini bukan hanya soal bantuan material, tetapi merupakan bentuk penghormatan dan perhatian negara kepada para lansia yang telah berjasa dalam kehidupan sosial masyarakat. “Para lansia ini adalah saksi sejarah dan pilar kehidupan desa. Melalui apresiasi ini, pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas kontribusi mereka selama ini,” tambahnya.
Selain penetapan penerima, dalam musyawarah juga disampaikan bahwa seluruh penerima apresiasi wajib memiliki rekening Bank BPD Bali atas nama pribadi, karena penyaluran bantuan akan dilakukan secara non-tunai melalui mekanisme transfer. Kelian dinas diminta untuk membantu memastikan bahwa seluruh penerima memiliki rekening aktif guna memperlancar proses pencairan.
Dengan ditetapkannya 63 penerima apresiasi UHH Tahap II ini, Pemerintah Desa Kekeran berharap proses penyaluran dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lanjut usia di Desa Kekeran.


