PANDUAN PELAYANAN PENERBITAN AKTA 3IN1 TELUNJUK SAKTI DESA
- Panduan Layanan penerbitan Akta Kematian :
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
- Penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya,
- Surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
- Kartu Keluarga/KTP el yang meninggal dunia.
- Dokumen Perjalanan atau KITAS/SKTT atau KITAP/KTP-el ( tambahan untuk WNA )
- KTP-el dengan status lama untuk diterbitkan KTP-el dengan Status baru ( jika yang meninggal berstatus suami istri )
- F2.01. Formulir Pencatatan Sipil di Dalam NKRI
- F1.02. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Panduan Layanan penerbitan Akta Perkawinan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
- Fotokopi dokumen Perjalanan; ( tambahan khusus WNA )
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; ( tambahan khusus WNA )
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya. ( Tambahan khusus WNA )
- Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan jika perkawinan berlangsung sebelum berumur 19 tahun
- Penetapan Pengadilan tentang ijin perkawinan dari istri yang sah jika suami melakukan perkawinan kedua, dstnya.
- F2.04 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri jika Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
- F1.05 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat, jika dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat.
- SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah WNI ) atau SKPOA ( Surat Keterangan Pindah Orang Asing ) jika salah satu mempelai datang dari Luar Kab./Prop.
- KTP-el alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dengan alamat baru
- F2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam NKRI
- Formulir F1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- F1.01 Formulir Perubahan Biodata Penduduk ( Jika membuat Kartu Keluarga baru )
- Panduan Layanan penerbitan Akta Kelahiran :
- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga, dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Dokumen Perjalanan ( tambahan khusus untuk WNA )
- KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; ( tambahan khusus untuk WNA )
- Pas foto 3x4=1, untuk umur 5 - 17 tahun kurang sehari ( latar belakang biru untuk tahun lahir genap dan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil )
- F2.03 SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada surat keterangan kelahiran
- F2.04 SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada buku nikah/kutipan akta kawin
- F2.01 Formulir Pelaporan Kelahiran