Desa Kekeran
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Rapat Koordinasi Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024
Telah Berlangsung (28/8) Rapat koordinasi Panitia Pemungutan Suara Desa Kekeran bersama seluruh Kelian Dinas se Desa Kekeran dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kantor Desa Kekeran. Pada Rapat pagi hari ini membahas tentang mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS Lain. Ketua PPS Desa Kekeran Si Ngurah Sumberjaya menjelaskan Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam; dan/atau
- Bekerja di luar domisilinya
Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut :
- Pemilih yang sakit
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan
- Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke sekretariat PPS Kekeran di Kantor Desa Kekeran, dari Pukul 08.00 s/d 14.00 Wita. PPS dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih, setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Berikut Helpdesk Pelayanan DPTb PPs Desa Kekeran :
- SI NGURAH SUMBERJAYA 08123663182
- I WAYAN MARIANA 087758332378
- I MADE SURATMAJA 087862047723
(005/KIM/KKR)


